Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) PER-17/PJ/2015 menyebutkan bahwa:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
Ketentuan Pasal 1 ayat (3) PER-17/PJ/2015 menyebutkan bahwa:
Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Lampiran I PER-17/PJ/2015
KETERANGAN : 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
Donwlonad PDF : Lampiran I PER-17/PJ/2015