Sesuai PER-01/PJ/2017, penyampaianSPT melalui Saluran Tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dengan Dokumen yang harus dilampirkan dengan SPT dalam 1 (satu) file dengan format Portable Document Format (PDF)
Lampiran efiling SPT 1770 SS & 1770 S
Status Nihil dan Kurang Bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan Dokumen PDF ;
Status Lebih Bayar, wajib mengunggah:
- BuktiPemotongan;
- dan/atau Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi)
Lampiran efiling SPT 1770
SPT 1770 Status Nihil , KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:
- Laporan Keuangan (Pembukuan)
- Rekap Bulanan Peredaran Bruto & Biaya (Norma)
- Daftar Pembayaran PPh25 dari Gerai (WP OPPT)
- Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran(PP 46)
- Penghitungan PPh (JikaPH/MT)
- Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi)
- Penghitungan Angsuran 25 (Jika ada)
- Penghitungan Kompensasi Kerugian
Lampiran efiling SPT 1771
Status Nihil, KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:
- Laporan Keuangan
- Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP PP 46)
- Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta LN (Khusus WP PT yang membebankan Utang)
- Ikhtisar Dok Induk & Dok Lokal (Khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa)
- Laporan Penyampaian Country by Country Report
- Dafnom Biaya Entertainment (Jika ada)
- Dafnom Biaya Promosi (Jika ada)
- KhususWP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
- KhususBUT: SSP PPhPs 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, Lap Keu Konsolidasi/Kombinasi
Lampiran efiling SPT Masa PPh Ps 21/26
Wajib mengunggah:
- Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar);
- Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongah PPh Ps 26;
- SSP jika terdapat pemotongan PPhPs 21 Final.
Lampiran efilling SPT Masa PPh Ps 23/26
Wajib mengunggah:
- Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar);
- Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh Ps 26;
- SKB jika terdapat Objek PPh Ps 23 yang Dibebaskan
Lampiran efiling SPT Masa PPh4(2), 15, atau 22
Wajibmengunggah:
- Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar)
Lampiran SPT Masa PPN
Wajib mengunggah:
- SSP untuk transaksi ke Pemungut;
- Daftar Rincian Kendaraan Bermotor;
- Jika mengajukan restitusi: SuratKeputusanPKP RisikoRendah; SuratKeputusanWP Patuh; atau Surat Pernyataan menyatakan pengembalian pendahuluan Ps 17D
Sumber: www.pajak.go.id
Leave a Reply