Peraturan Terkait :
PMK-163/PMK.03/2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PMK ini mencabut PMK-39/PMK.03/2010 tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi
Untuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun
Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP
Saat Terutang dan Tempat Terutang
Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesa
Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan
Tarif
- PPN = 10 % x DPP
- DPP = 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
- Sehingga PPN = 10 % x 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah
Kode Setoran
MAP : 411211
KJS : 103
Disetor setiap bulan berikutnya sebelum tanggal 15.
Leave a Reply