Menurut Prof. Dr. P. J. A Andriani dan Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam Resmi (2008) mengatakan bahwa dalam pajak terkandung fungsi fungsi pajak diantaranya:
1. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak digunakan sebagai alat untuk dapat membiayai pengeluaran Negara. Pajak-pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan didalam suatu Negara. Untuk mengoptimalkan fungsi budgetair pajak pemerintah biasanya melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak.
2. Fungsi Mengatur (Regulator)
Pajak digunakan sebagai pengatur untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah dibidang sosial, ekonomi, dan lainnya dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan. Sebagai contoh pelaksanaan fungsi regulator oleh pemerintah adalah dengan pemberian pajak impor yang tinggi bagi barang-barang tertentu untuk melindungi barang-barang yang juga diproduksi dalam negeri.
Selain fungsi diatas, pajak juga memiliki fungsi lain yaitu:
1. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
2. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
3. Fungsi demokrasi
Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.
Leave a Reply