Kode Faktur Pajak terdiri dari gabungan format kode dan nomor seri pajak.
Kode Faktur Pajak terdiri dari gabungan format kode dan nomor seri pajak.
- 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
- 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
- 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Selengkapnya nomor faktur pajak dapat dilihat di resume : Kode Faktur Pajak