Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
- Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; (sejak 1 Januari 2018 tidak berlaku sesuai Pasal 12A PER-26/PJ/2017)
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
- Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
- Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
- Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
- Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; (berlaku sejak 1 april 2010 sesuai PER-10/PJ/2010)
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; (tulisan merah ini adalah tambahan di PER-27/PJ/2011 yang berlaku sejak 19 September 2011)
Dalam hal PIB, SSP, SSPCP an/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC tidak menyebutkan identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP) maka dokumen tersebut tidak dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak. SE-71/PJ/2011
Dengan demikian, maka hanya pemilik barang saja yang dapat mengkreditkan PPN atas impor BKP. Sedangkan importir yang bukan pemilik barang tidak dapat mengkreditkan PPN atas impor BKP yang dibayar tersebut. SE-71/PJ/2011 - Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.
- Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum (Berlaku sejak 1 Januari 2011 sesuai PER-67/PJ/2010)
- Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perusahaan perantara efek (Berlaku sejak 1 Januari 2011 sesuai PER-67/PJ/2010)
- Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perbankan (Berlaku sejak 1 Januari 2011 sesuai PER-67/PJ/2010)
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang. ( berlaku mulai 30 Desember 2014 sesuai PER-33/PJ/2014)
Agar dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak maka dokumen tersebut (angka 1 s/d angka 8, 11, 12, 13) paling tidak harus berisi data :
- Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
- Nama pembeli BKP atau penerima JKP; (sejak berlakunya PER-67/PJ/2010 (1 januari 2011) syarat ini tidak wajib ada)
- Jumlah satuan barang apabila ada;
- Dasar Pengenaan Pajak;dan
- Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Leave a Reply