Selain panduan daftar PKP dan Registrasi Efaktur kali ini saya coba merangkum tahapan-tahapan yang dilalui oleh Wajib Pajak dari mulai mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sampai dengan Mencetak eFaktur
Saya sering menemui Wajib Pajak yang masih bingung harus bagaimana ketika mereka hendak bertransaksi namun lawan transaksinya meminta untuk dibuatkan Faktur Pajak.
Oke…sebagai gambaran awal maka perlu diketahui bahwa Faktur Pajak hanya boleh/dapat dibuat oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PER – 24/PJ/2012 s.t.d.t.d. PER – 17/PJ/2014
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Tuh kan….yang bisa buat efaktur cuman Pengusaha Kena Pajak (PKP), wah…trus gimana donk… Gampanggg, berikut langkah-langkah nya, saya coba rangkum buat kalian 😀
- Sudah Terdaftar atau Memiliki NPWP
- Mendaftarkan Diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password Aktivasi
- Mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik
- Mengaktifkan (Registrasi) Aplikasi Efaktur
- Menggunakan Aplikasi Efaktur (Membuat Faktur, Melaporkan SPT Masa PPN)
Waduuhhh…banyak juga ya…hihihi…, biar engga bingung, saya jelasin satu persatu kalau gtu, insyaallah mudah 😀
1. Sudah Terdaftar atau Memiliki NPWP
Ya kalo ini mah sudah pasti ya, mau bikin efaktur ya tentu harus punya NPWP terlebih dahulu.
Untuk Perusahaan (Badan) bisa mendaftar NPWP dulu dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pendaftaran [Download Formulir Pendaftaran NPWP Badan]
- Fotokopi KTP Pengurus (Direktur)
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus atau Direktur
- Fotokopi Akta Pendirian
- Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau SIUP danTDP
Sedangkan untuk Orang Pribadi bisa mendaftar NPWP dulu dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pendaftaran [Download Formulir Pendaftaran NPWP OP]
- fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
- Tambahan untuk yang jenis pekerjaannya Usaha atau Pekerjaan Bebas: fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa (Misalnya Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan itu bisa digunakan ya sobat)
Oh iya…pendaftaran NPWP Orang Pribadi ini bisa dilakukan secara online loh, jadi engga perlu repot-repot. Untuk cara daftar secara onlinenya sobat pajak bisa cek link berikut ini : Cara Daftar NPWP Secara Online
2. Mendaftarkan Diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Sekilas tentang pengertian Pengusaha Kena Pajak:
PER – 20/PJ/2013 s.t.d.t.d.PER – 38/PJ/2013
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya
Jadi nanti kalau sudah daftar PKP tentu kewajiban perpajakannya bertambah, yaitu kewajiban PPN. Kalau kita jual Barang/Jasa nanti harus memungut PPN dari Pembeli sebesar 10% dari Harga Jual/DPP (Dasar Pengenaan Pajak) kemudian menyetorkannya ke Kas Negara.
Selain itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini diatur batasannya melalui Peraturan Menteri Keungan yaitu di PMK nomor 197/PMK.03/2013. yang intinya kalau omset 1 (satu) tahun telah melebihi 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Nah kalau omset masih dibawah 4,8 Miliar dan mau dikukuhkan sebagai PKP ya boleh boleh saja.
Tapi kalau untuk Perusahaan yang bergerak sebagai Pengembang Properti harus PKP ya
Untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) lengkapi syarat-syaratnya sebagai berikut:
Syarat-Syarat Daftar Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dengan mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berikut ini [Download Formulir] dan melampirkan:
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi:
- Fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
b. Untuk Wajib Pajak badan:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
Selain itu dilengkapi juga dengan:
- Denah/Peta Lokasi Tempat Usaha (Kalo sobat bingung, cara gampangnya tinggal ambil dari Google Map aja)
- Foto Kantor/Kegiatan Usaha dan Papan Nama/Plang
- Fotokopi Sertifikat jika tempat usaha milik sendiri atau Jika tempat usaha sewa maka lampirkan copy pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Sewa
- Telah memenuhi kewajiban perpajakan (Sudah Lapor SPT Masa dan SPT Tahunan)
Kalau berkas sudah lengkap maka tinggal mengajukan ke loket pelayanan kantor pelayanan pajak tempat npwp terdaftar ya. nanti Petugas KPP akan melakukan survey ke lokasi kira-kira dalam sepuluh hari kerja.
3. Mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password Aktivasi
Setelah selesai mendaftar dan dikukuhkan sebagai PKP selanjutnya kita harus mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password Aktivasi. Kode dan Password ini nantinya akan digunakan untuk mengakses website enofa yaitu dialamat http://efaktur.pajak.go.id , nanti melalui website ini kita bisa meminta jatah nomor faktur secara online
Cara minta kode aktivasi dan password aktivasi adalah dengan mengisi formulir permintaan sebagai berikut : [Download Formulir]
Setelah mengisi isian formulir jangan lupa ditanda tangan dan di cap (tanda tangan direktur dan cap jika yang mengajukan perusahaan) kemudian menyerahkan ke loket pelayanan di kantor pelayanan pajak tempat NPWP kita terdaftar.
Untuk Kode Aktivasi akan dikirim melalui Jasa Pengiriman Surat (POS Indonesia)
Sedangkan Password Aktivasi dikirim melalui email
4. Mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik
Sekilas tentang pengertian Sertifikat Elektronik
PER – 04/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER – 41/PJ/2015
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Mungkin sobat membayangkan gimana sih bentuknya, yang jelas bukan seperti Sertifikat Pelatihan ya atau Sertifikat Tanah apalagi 😀 , sertifikat elektronik ini berbentuk file
Berikut syarat-syarat Permintaan Sertifikat Elektronik:
- Mengisi Formulir Permintaan dan Surat Pernyataan Persetujuan [Download Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan]
- Asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
- Fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
- Asli Kartu Keluarga Pengurus
- Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus
- Softcopy pas foto terbaru Pengurus
- Asli SPT Tahunan PPh Badan
- Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
Untuk proses Permintaan Sertifikat Elektronik ini tidak bisa diwakilnya ya sobat, jadi Pengurus/Direkturnya harus datang. Prosesnya sebentar kok, langsung dapet nanti Sertifikat Elektroniknya
Ulasan lebih lanjut tentang sertifikat elektronik ini sebenernya sudah pernah saya bahas juga di link berikut : Permintaan Sertifikat Elektronik Efaktur
Oh iya satu lagi, Sertifikat Elektronik ini memiliki masa berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun, jadi nanti harus diperpanjang lagi dengan syarat pengajuan yang sama ya sobat.
5. Mengaktifkan (Registrasi) Aplikasi Efaktur
Proses untuk mengaktifkan (Registrasi) Aplikasi Efaktur ini sudah saya jelaskan di artikel sebelumnya ya sobat. Buat yang belum sempet baca berikut link artikelnya : Mudahnya Registrasi Aplikasi Efaktur Step by Step
6. Menggunakan Aplikasi Efaktur (Membuat Faktur, Melaporkan SPT Masa PPN)
Untuk memulai menggunakan efaktur ada beberapa panduan penggunaannya, saya coba jelaskan untuk beberapa bagian pentingnya dulu ya, sedangkan untuk panduan yang lain misalnya Faktur Pengganti (kalau ada salah tulis), Pembatalan Faktur dll akan saya ulas di artikel tersendiri.
Beberapa Langkah yang kita pelajari adalah sebagai berikut ya:
6.a). Meminta Nomor Faktur Secara Online
Sekarang saatnya minta jatah nomor faktur terlebih dahulu, nomor inilah yang nanti kita gunakan untuk faktur pajak yang kita keluarkan
Untuk yang baru pertama minta nomor faktur, ada sedikit langkah persiapannya dulu yang mesti dilakukan, kalau engga nanti menu di website enofa nya tidak bisa di akses.
Persiapannya adalah dengan menginjekkan sertifikat elektronik yang kita miliki ke browser yang akan kita gunakan. caranya gampang banget, jika kita menggunakan browser Chrome/IE maka cukup Double Klik file sertifikat kalian, kalau ada tampilan pertanyaan cukup pilih Next – Next aja, nanti kalian akan diminta memasukkan Passphrase (Password yang diketik direktur waktu mengajukan sertifikat elektronik)
6.b). Merekam Nomor Faktur yang telah didapat
Biar lebih mudah dan karena pada bagian lebih teknis ke aplikasi, mending kita panduannya melalui video aja ya sobat :D.
Tadikan udah dapet nomor faktur nih, sekarang nomornya tinggal diinputkan ke Aplikasi Efaktur, buka Aplikasi efakturnya ya… bukanya dengan menjalankan Etaxinvoice.exe di folder efaktur kalian.
6.c). Membuat Faktur (Faktur Pajak Keluaran)
Ini nih yang ditunggu-tunggu, cara bikin faktur pajak/efaktur/faktur pajak secra elektronik.
Menu yang digunakan adalah Faktur Pajak Keluaran, ini berarti kita menjual barang/jasa jadi menerbitkan faktur pajak.
6.d.) Merekam Faktur Pajak Masukan
Nah kalau ini Faktur Pajak Masukan, berarti kita membeli Barang dan/atau Jasa dari PKP juga dan mendapatkan Faktur Pajak dari mereka, Faktur Pajak ini kita input untuk dikreditkan. Pengkreditan ini ada aturannya loh (Maksudnya ada juga faktur yang direkam tapi tidak dikreditkan),tapi nanti saya ulas di artikel tersendiri aja ya
6.e.) Membuat SPT
Setelah selesai masa pajak, misal bulan Juni telah lewat, maka dibulan Juli sebelum akhir bulan, kita Wajib Lapor SPT Masa PPN loh, kalau engga lapor nanti kena denda…wah dendanya lumayan sobat, jadi jangan telat ya…Ingat Ingat…
Okeee sobat, cukup panjang ya, butuh waktu berhari-hari untuk merangkumnya…tapi mudah-mudahan tulisan saya ini bermanfaat buat kalian
Leave a Reply