Daftar NPWP Orang Pribadi

·

,

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax

Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Orang Asing

WNI atau WNA yang merupakan penduduk Indonesia dengan NIK tervalidasi pada
data Ditjen Dukcapil, serta WNA dengan paspor dan kartu izin tinggal tervalidasi pada
data Direktorat Jenderal Imigrasi, dapat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak melalui
Portal Wajib Pajak, Contact Center, Pos, Jasa Ekspedisi, atau mendatangi KPP/KP2KP
dimana saja, saluran PJAP, atau OSS. Persyaratan yang diperlukan yaitu NIK, email, dan
nomor telepon seluler.

Istri menjalankan hak dan kewajiban bergabung dengan suami

Istri menjalankan hak dan kewajiban bergabung atau tidak terpisah maka NIK suaminya
saja yang perlu diaktivasi sebagai NPWP, sedangkan NIK istri dan anggota keluarga
lainnya didaftarkan ke dalam Data Unit Keluarga (DUK).

Istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami

Istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, maka NIK
istri perlu diaktivasi sebagai NPWP, dalam DUK suami berisi data suami, istri, dan
tanggungan, serta pihak lain yang merupakan DUK. Sedangkan pada DUK istri hanya
berisi data istri seorang dengan status (TK/0).

Orang Pribadi dengan NIK namun tidak memiliki kewajiban perpajakan, dapat mendaftar ke dalam sistem dengan cara:

  1. melalui menu “Perubahan Data” dengan menambahkan NIK ke data Daftar Unit Keluarga (DUK) Kepala Keluarga / Family Tax Unit, dalam hal terdapat kebutuhan pembuatan Bukti Potong, atau;
  2. melalui menu “Pendaftaran Wajib Pajak”, dengan memilih “Pendaftaran Non Wajib Pajak” dalam hal ingin mendapat akses Akun Wajib Pajak untuk kepentingan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Surat Pemberitahuan (SPT).

Tatacara Pendaftaran NPWP Orang Pribadi melalui Coretax

Mengakses website coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Tampilan Halaman Coretax

Pilih menu daftar disini

Pilih Perorangan

Jika sebagai WNI yang sudah memiliki NIK, pilih Wajib Pajak Memiliki NIK

Akan muncul 2 (dua) pilihan yang perlu diperhatikan.

Jika ingin mendaftar untuk menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, maka pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK

untuk pilihan Hanya Registrasi digunakan jika tetap menjalankan kewajiban dengan bergabung dengan suami misalnya, namun ingin mengakses dan menggunakan aplikasi coretax secara pribadi, misalnya jika seorang istri yang kewajiban perpajakannya gabung dengan suami, namun bertindak selaku Direktur/ Pengurus pada suatu perusahaan dan memerlukan akses aplikasi coretax untuk kewajiban perpajakan perusahaan yang dipimpinnya

Isian Pendaftaran dengan Aktivasi NIK

Isian Hanya Registrasi

Isiakan data yang diperlukan, beberapa data akan dilakukan validasi dengan instansi terkait secara realtime, sehingga pastikan isian sesuai dan benar, sebagai contoh:

  • Pastikan isian identitas telah sesuai dengan data kependudukan / Kartu Keluarga terbaru dari Dukcapil
  • Informasi kontak seperti nomor telepon dan alamat email masih aktif
  • Verifikasi foto dilakukan dengan mencocokan data dari kependudukan secara realtime berdasarkan data foto pada KTP

Beberapa isian lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Isian Pihak Terkait yaitu orang yang memiliki hubungan tertentu dengan Wajib Pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Penambahan pihak terkait ini bersifat opsional (tahapan ini bisa dilewati dengan langsung menekan tombol “Next (berikutnya).

Isian Sumber Penghasilan tersedia 4 (empat) pilihan yaitu

  • Employee (karyawan)
  • Professional (pekerja bebas)
  • Business Activities (Usahawan), atau
  • Others (lainnya).

Setiap pilihan sumber penghasilan akan menyajikan kolom yang berbeda-beda.

Langkah terakhir adalah centang kotak pernyataan dan submit dan akan muncul keterangan jika proses telah berhasil

Silakan periksa email yang didaftarkan. Sistem Coretax akan mengirimkan Nomor NPWP dan Cetakan NPWP berbentuk PDF seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.