Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun

·

Petunjuk Umum

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun dibagi menjadi 2 (dua) yaitu;

  1. Penghitungan Masa/ Bulanan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 (selain bulan Desember/ bulan pegawai berhenti bekerja)
  2. Penghitungan kembali PPh Pasal 21 yang terutang pada masa Desember/ Masa pegawai berhenti bekerja. Penghitungan ini juga yang menjadi dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Jumlah pengurang penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Selengkapnya terkait PTKP

Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai tetap baik itu mempunyai jabatan atau tidak. Selengkapnya terkait: Biaya Jabatan

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan

Contoh Jika Pegawai mendapat Gaji dan membayar Iuran Pensiun

Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.750.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000,- . Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. pada bulan Januari penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:

Gaji5.750.000
Pengurang:
1. Biaya Jabatan : 5% x 5.750.000287.500
2. Iuran Pensiun200.000
487.500
Penghasilan Netto Sebulan5.262.500
Penghasilan Netto Setahun : 12 x 5.262.50063.150.000
PTKP setahun:
– Untuk Wajib Pajak sendiri54.000.000
– Tambahan status Kawin4.500.000
58.500.000
Penghasilan Kena Pajak setahun4.650.000
PPh Pasal 21 Terutang: 5% x 4.650.000232.500
PPh Pasal 21 bulan Januari: 232.500 / 1219.375

Apabila Pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong lebih tinggi 20% atau 120% x 19.375 = Rp.23.250


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *