Petunjuk Umum
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun dibagi menjadi 2 (dua) yaitu;
- Penghitungan Masa/ Bulanan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 (selain bulan Desember/ bulan pegawai berhenti bekerja)
- Penghitungan kembali PPh Pasal 21 yang terutang pada masa Desember/ Masa pegawai berhenti bekerja. Penghitungan ini juga yang menjadi dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Jumlah pengurang penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Selengkapnya terkait PTKP
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai tetap baik itu mempunyai jabatan atau tidak. Selengkapnya terkait: Biaya Jabatan
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
Contoh Jika Pegawai mendapat Gaji dan membayar Iuran Pensiun
Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.750.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000,- . Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. pada bulan Januari penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
Gaji | 5.750.000 | |
Pengurang: | ||
1. Biaya Jabatan : 5% x 5.750.000 | 287.500 | |
2. Iuran Pensiun | 200.000 | |
487.500 | ||
Penghasilan Netto Sebulan | 5.262.500 | |
Penghasilan Netto Setahun : 12 x 5.262.500 | 63.150.000 | |
PTKP setahun: | ||
– Untuk Wajib Pajak sendiri | 54.000.000 | |
– Tambahan status Kawin | 4.500.000 | |
58.500.000 | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 4.650.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang: 5% x 4.650.000 | 232.500 | |
PPh Pasal 21 bulan Januari: 232.500 / 12 | 19.375 |
Apabila Pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong lebih tinggi 20% atau 120% x 19.375 = Rp.23.250
Leave a Reply