Coretax

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, seperti ke penyerahan kawasan tertentu antara lain: Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kawasan Berikat :

Informasi Tambahan: “02 – Tempat Penimbunan Berikat”

Nomor Dokumen Pendukung:
Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) dan Tanggal AJU di kolom “tanggal faktur”.

Dasar Dokumen:
AJU diperoleh dari BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Proses Prefilling (Pertukaran Data):
Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan CEISA 4.0.

Kawasan Bebas

Informasi Tambahan: “18 – Kawasan Bebas PP nomor 41 Tahun 2021”

Nomor Dokumen Pendukung:
Masukkan Nomor PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP).

Proses Prefilling (Pertukaran Data):
Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW).

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Informasi Tambahan: “17 – Kawasan Bebas PP nomor 40 Tahun 2021”

Nomor Dokumen: Masukkan Nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa KEK).

Proses Prefilling (Pertukaran Data):
Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW)

Mekanisme Umum Pembuatan FP Kode 07

1️⃣ Input Data Dokumen:

  • Pastikan memilih Kode Informasi Tambahan yang sesuai.
  • Masukkan nomor Dokumen Pendukung (sesuai kawasan) beserta tanggal dokumen pada kolom yang disediakan.

2️⃣ Jika Tidak Ditemukan: Kirim Data ke DJP:

  • Jika diperlukan, dorong data dokumen (misalnya AJU di Kawasan Berikat) dari sistem Bea Cukai (CEISA 4.0) ke Coretax DJP melalui fitur “kirim faktur pajak”.

Proses penerbitan FP 07 untuk kawasan berikat, bebas, atau KEK menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat berkat integrasi sistem antarlembaga. Pastikan selalu menginput data dengan benar sesuai dokumen pendukung, bila tidak terdaftar, lakukan “kirim ulang pajak” khusus Kawasan Berikat dari Portal CIESA.

Recent Posts

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

1 month ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

2 months ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

2 months ago

Akses akun Coretax bagi NPWP Badan atau Perusahaan

Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…

2 months ago

Akun coretax untuk istri yang perpajakannya gabung suami

Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…

2 months ago

Mengakses Coretax untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar DJP Online

Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX.…

2 months ago