Cara Membuat NPWP secara Online

·

,

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sarana administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. tidak ada salahnya sebelum membuat NPWP secara online , ada baiknya kita membaca syarat syarat pembuatan NPWP agar proses pembuatan NPWP secara online dapat segera disetujui atau telah memenuhi syarat dan ketentuan. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka ada baiknya juga membaca Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:

Contoh berikut untuk Pendaftaran NPWP Orang Pribadi dimana syarat untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi adalah melampirkan (mengupload) scan Kartu Tadan Penduduk (KTP)

BUKA WESITE PENDAFTARAN NPWP SECARA ONLINE

Untuk mendaftar atau membuat NPWP secara online dapat dilakukan dengan mengakses wesite Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai informasi semua pelayanan perpajakan bersifat gratis termasuk layanan online yang secara resmi telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak:

www.pajak.go.id kemudian pilih menu e-reg (e-registrasion)

website resmi pajak : www.pajak.

MEMBUAT ACCOUNT

Setelah kita memilih menu e-Registration maka tampilan halaman akan diteruskan ke alamat https://ereg.pajak.go.id/

Tampilan e-Registration

Sebelum masuk atau login ke aplikasi, terlebih dahulu kita harus bikin Akun, pilih “Klik daftar untuk mendaftar”

Pendaftaran Akun terdiri dari 2 langkah, langkah pertama untuk memastikan email kita masih aktif.

Isikan “Alamat Email” dan “Kode Keamanan” yang ada di tampilan. Klik “Daftar”.
Jika Kode Keamanan tidak terbaca, silahkan Klik kode keamanan tersebut untuk menggantinya.

Pendaftaran Akun : Langkah 1

Pada langkah 1 ini, selanjutnya kita buka email kita untuk melakukan verifikasi dengan meng-klik link verifikasi yang telah dikirim.

Link Verifikasi Alamat Email

Buka link verifikasi yang telah dikirim, kemudian halaman tampilan akan diteruskan ke Pendaftaran Akun Langkah-2

Pendaftaran Akun Langkah 2
Silahkan request OTP

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kita mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga pilihan Jenis WP adalah “Orang Pribadi”. Penulisan nama sesuai dengan KTP tanpa pencantuman Gelar. Isikan juga Password (buat password) yang nantinya akan digunakan untuk login.

Pada langkah 1 ini, selanjutnya kita buka email kita lagi untuk melakukan aktivasi dengan meng-klik link aktivasi yang telah dikirim.

Aktivasi Akun

LOGIN KE APLIKASI DAN ISI DATA

Login ke aplikasi e-regristation https://ereg.pajak.go.id/login dengan menggunakan Alamat Email dan Password yang telah dibuat pada saat Langkah Pendaftarn Akun diatas:

Login ke Aplikasi Ereg

Jika Kode Keamanan tidak terbaca, silahkan Klik kode keamanan tersebut untuk menggantinya.

PENGISIAN DATA

Setelah kita berhasil login dan masuk ke Dashboard Aplikasi. Kita akan disuguhkan kan beberapa menu yang terdapat dibilah sebelah kiri.

Untuk memulai pengisian data pilih menu Pendaftaran NPWP

Dashboard Pendaftaran NPWP
Dashboard Pendaftaran NPWP

Pada langkah pengisian data ini, terdapat 9 (sembilan) tahapan yang harus kita lalui atau kita isi. Ikuti panduan berikut:

1. Pengisian KATEGORI

Pilih kategori “Orang Pribadi”
Pilih status “Pusat”.
Jika berstatus sebagai Istri yang ingin memiliki NPWP namum tetap menjalankan Hak dan Kewajibanya secara bersama (mengikuti NPWP Suami), pilih “Cabang” dan Isikan NPWP Suami di kolom isian.

2. Pengisian IDENTITAS

Isikan identitas seccara lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pengisian SUMBER PENGHASILAN

Pada bagian ini, terdapat beberapa pilihan sumber penghasilan, yaitu penghasilan yang didapat dari pemberi kerja (perusahaan, instansi dll), penghasilan yang bersumber dari Kegiatan Usaha (melakukan usaha atau wiraswasta), penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas (notaris, akuntan dll) atau Penghasilan lainnya yg belum termasuk dalam 3 kategori yang sudah disebutkan.

Contoh Pengisian Jika bekerja sebagai Karyawan

Contoh Pengisian Jika bekerja sebagai Usahawan/Wiraswasta

Jika sumber penghasilan kita bersumber dari kegiatan usaha, maka siapkan juga Scan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani pejabat berwenang minimal setingkat kelurahan

Contoh Pengisian Jika melakukan pekerjaan bebas

Jenis pekerjaan bebas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.011/2013

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dank. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Jika sumber penghasilan kita bersumber dari pekerjaan bebas, misalnya Notaris, Dokter dll, maka siapkan juga Scan Surat Keterangan yang menunjukkan bahwa profesi kita sebagai Notaris, Dokter dll yang ditandatangani pejabat berwenang.

4. Pengisian ALAMAT

Isikan data alamat sesuai dengan KTP yang masih berlaku

5. Pengisian ALAMAT DOMISILI (KTP)

Isikan alamat domisili sesuai dengan KTP
Isian alamat domisili akan berpengaruh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana NPWP yang sedang diajukan ini akan diproses, jika alamat Domisili berbeda dengan KTP maka sertakan juga (lampirkan scan) Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang minimal setingkat kelurahan

6. Pengisian ALAMAT USAHA

Menu pengisian Alamat Usaha hanya dapat diisi jika Sumber penghasilan kita berasal dari kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Pekerjaan lainnya. Lanjutkan ke langkah berikutnya.
Jika sumber penghasilan dari kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Pekerjaan lainnya, Isian alamat usaha bisa diisi sesuai dengan KTP atau diisi Alamat Usaha (beda dengan KTP) dengan melampirkan (scan)Surat Keterangan Domisili Usaha

7. Pengisian INFO TAMBAHAN

Isikan jumlah tanggungan, misalnya Istri dan Anak 2 sehingga total tanggungan 3
Isikan juga kisaran penghasilan per bulan, sebagai informasi penghasilan per bulan ini berkaitan dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak nantinya, contoh PTKP tahun 2016 adalah sebesar Rp54.000.000 setahun/ Rp4.500.000 sebulan untuk Wajib Pajak sendiri, sehingga Karyawan dengan penghasilan dibawah 4.500.000 sebulan tidak dipotong pajak.

8. Pengisian UPLOAD PERSYARATAN

Upload Scan Lampiran yang disyaratkan
Upload Scan Lampiran yang disyaratkan

Lampiran yang dipersyaratkan, upload Scan KTP untuk karyawan
sedangkan untuk usahawan selain scan KTP. upload juga scan Surat Keterangan Usaha minimal ditandatangani oleh Kepala Kelurahan
Jika lampiran lebih dari satu file maka gabungkan terlebih dahulu menjadi satu file pdf untuk memudahkan proses upload

9. Pengisian PERNYATAAN

Centang Surat Pernyataan

PENGIRIMAN DATA

Setelah data selesai direkam maka tampilan akan dialihkan ke Dashboard dan akan terlihat status pendaftaran NPWP.

Pilih minta Token
Masukkan Captcha yang muncul dan Pilih menu Submit
Selanjutnya akan muncul notifikasi Token berhasil dikirim ke email yang kita daftarkan

Buka Email untuk mendapatkan token yang telah dikirim

cek Email dan copy nomor token

Buka kembali Dashboard Pendaftaran NPWP dan Pilih Kirim Permohonan

Pilih Kirim Permohonan
setelah memilih kirim permohonan maka akan muncul Surat Pernyataan dan isikan nomor Token yang telah di dapat

Isikan kode token yang telah didapat dari email kemudian pilih menu kirim

MENUNGGU PERSETUJUAN

Setelah status permohonan sudah dikirim, selanjutnya menunggu kita menunggu persetujuan diterima atau ditolak dalam 1 hari kerja berikutnya, setelah disetujui maka akan diberitahukan melalui email bahwa pendaftaran NPWP telah disetujui beserta Nomor NPWP kita. Untuk Asli Kartu NPWP akan dikirim melalui POS dengan rentang pengiriman dari POS nya yang bervariasi.

Contoh NPWP yang telah disetujui

Untuk informasi lebih lanjut lakukan konfirmasi ke KPP Terdaftar untuk mengetahui sejauh mana proses permohonan e-registrasion anda.

– SEMOGA BERMANFAAT –


FAQ terkait Daftar NPWP Secara Online

Sebelumnya saya sampaikan mohon maaf jika beberapa pertanyaan dari rekan-rekan belum terjawab atau baru dijawab setelah beberapa hari kemudian, hal ini karena ada beberapa kegiatan yang menyita waktu admin sadarpajak dan sebagai gantinya berikut akan saya rangkum jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering masuk.

Terima Kasih

1. Pertanyaan : Berapa lama proses persetujuan pembuatan NPWP secara online

Jawaban :
Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 7 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

2. Pertanyaan : Sudah beberapa hari status permohonan NPWP saya masih KIRIM, apa yang harus saya lakukan.

Jawaban :
Silahkan menghubungi (via tlp atau datang langsung) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat permohonan NPWP anda diproses yaitu ke Bagian/Seksi Pelayanan, alamat dan nomor tlp KPP bisa anda dapatkan di Dasboard Permohonan, jangan lupa catat juga nomor transaksi anda dan sampaikan ke petugas NPWP. berikut contoh tampilan alamat dan nomor tlp yang ada di dashboard pendaftaran:

cara membuat npwp
Alamat KPP dan No Tlp

3. Pertanyaan : NPWP saya tidak disetujui atau di tolak.

Jawaban :
Untuk kasus ini terdapat beberapa hal yang harus di pastikan yaitu:
Pastikan data yang anda isi sesuai dengan Identitas yang masih berlaku (e-KTP) karena proses pendaftaran NPWP mengacu pada data NIK e-KTP
Jika anda mengisi alamat domisili yang berbeda dengan KTP, maka harus melampirkan surat keterangan domisili, beberapa kejadian ada rekan yang salah memahami pengisian alamat domisili, misal dia memiliki KTP di Surabaya (Jawa Timur), kerja sebagai Karyawan di Jakarta, jika isian domisili diisi jakarta maka NPWP akan di proses di KPP Jakarta dan pada saat pendaftaran online harus dilampiri Surat Keterangan Domisili namun karena tidak dilampiri surat keterangan domisili maka permohonan npwp tidak memenuhi ketentuan dan ditolak, seharusnya karena dia berstatus sebagai karyawan maka jika Domisili di isi sesuai alamat KTP dan telah melampirkan scan KTP Surabaya maka permohonan NPWP akan di proses di KPP Surabaya dan telah memenuhi syarat untuk disetujui.

4. Pertanyaan : NPWP sudah disetujui namun kartu NPWP belum sampai di rumah.

Jawaban :
Setelah disetujui maka anda akan mendapatkan balasan email bahwa NPWP anda telah disetujui berikut nomor NPWP anda.

Sedangkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
Hal ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) PER-20/PJ/2013 serta sebagai bagian dari pengecekan alamat (alamat dapat ditemukan ketika NPWP dikirim melalui POS).

Jangka Waktu dari pihak POS akan bervariasi, mungkin ada yang dalam jangka waktu seminggu atau dua minggu sudah sampai. akan tetapi jika belum sampai tidak ada salahnya anda menghubungi KPP tempat NPWP terdaftar.


60 responses to “Cara Membuat NPWP secara Online”
  1. Dani Avatar
    Dani

    Terima kasih

  2. Fikri Avatar
    Fikri

    Mau bertanya’
    Kalo setatus di dasbord diterima itu berhasil atau tidak ? Mohon solusinya

    1. yellow Avatar
      yellow

      biasanya kl diterima dapat email yang sudah ada nomor NPWP nya gan, mungkin coba cek email dl

  3. Mawaddah Avatar
    Mawaddah

    Lengkap skali infonya, sangat bermanfaat, terimakasih, semoga berkah.

  4. Paskalis Nimo Avatar
    Paskalis Nimo

    validasi NIK gagal, NIK sudah pernah didaftarkan NPWP, mohon penjelasan dan kalau bisa diblokir aja yang lama agar kami bisa melakukan ulang registrasi nik baru,,, mohon penjelasan

    1. yellow Avatar
      yellow

      mungkin bisa dicek dl status NIK nya apakah memang pernah daftar npwp, bisa coba tlp Kring Pajak: 1-500-200

  5. Dea Oktavia Lie Avatar
    Dea Oktavia Lie

    Terimaksih Infonya, sangat bermanfaat

  6. hakim Avatar
    hakim

    kalau saya upload file ktp dalam btk pdf, tetap akan diterima kan ya? krn di web nya ditulis file gif, jpg (tdk lebih dr 1 mb).

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      nanti bisa d pantau status di aplikasi ereg, selama bisa d upload dan di baca harusnya tidak masalah

  7. iqbal Avatar
    iqbal

    saya sudah klik minta token tapi belum ada email masuk untuk token, berapa email masuk setelah klik minta token?

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      kemungkinan sedang ada gangguan pengiriman token, khusunya ke akun gmail

  8. eni Avatar
    eni

    kak apabila alamat tempat tinggal saya isi tidak sama dengan alamat domisili misalkan alamat tempat tinggal sekarang di jakarta sedangkan alamat domisili (KTP) di surabaya.. apakah akan ditolak?

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      bisa jika tidak dilampirkan surat keterangan domisili, sebagai saran jika bekerja sebagai karyawan, alamat domisili bisa diisi sama dengan alamat KTP

  9. Erni lestiani Avatar
    Erni lestiani

    Pakk maaf mau tanya, pas saya ngisi form yg npwp online, yg persyaratanya saya klik kirim manual, itu maksudnya kirim pake pos apa gimana, apa saya harus ke kpp nya langsung, terima kasih

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      jika kirim manual maka lampiran yang dipersyaratkan harus dikirim ke kpp (pos / langsung)

  10. Supriatna Avatar
    Supriatna

    Kenapa punya saya udh 1 hari daftar online status nya kirim terus ga brubah??

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      jika sudah lebih 2 atau 3 hari kerja masih belum berubah, bisa coba tlp kpp

  11. catatan mac Avatar
    catatan mac

    terimakasih sangat membantu keluar dari kebingungan,
    semoga disetujui

  12. Tini Avatar
    Tini

    kalo belum menikah harus isi jumlah tanggungan berapa ya ?

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      TK/0

  13. Iyan Avatar
    Iyan

    Ka misalnya kita belum bekerja,itu pekerjaannya di isi apa ya ka?mohon pencerahannya ka soalnya saya mau ngelamar kerja baru lulus

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      kl rencana mau melamar jd karyawan swasta, bisa pilih karyawan swasta

  14. Jasima Avatar
    Jasima

    Paling lama brp Hari ya ? Saya udh satu hari tp blm d balas lg

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      satu hari kerja berikutnya Ka

  15. Meta Avatar
    Meta

    Kalo mau buat NPWP untuk persyaratan melamar pekerjaan gimana ya cara ngisi keterangan pekerjaan nya kak? Ada yg menyarankan pilih swasta aja tp kan disuru upload surat izin usaha sedang kan saya blm bekerja

  16. tinny Avatar
    tinny

    termakasih info nya.. sangat membantu sekali.

  17. Gina Nurul Wahidah Avatar
    Gina Nurul Wahidah

    begini saya daftar online tetapi saya tidak segera menghubungi kpp karna jauh dan posisi sedang kerja tetapi saya gak lampirkan surat keterangan kerja ka4na tidak mendapatkannya, kira2 ada cara lain tidak untuk melihat bahwa pendaftaran online says di terima atau engganya, dan bagaimana jika saya ingin membawa kartunya langsung di tempat kelahiran saya tetapi saya tak tau kartunya udah di kirim atau belumnnya

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      mungkin maksudnya karyawan swasta ka, ga perlu surat ket usaha

  18. Winda Avatar
    Winda

    Pembuatan npwp sya ditolak krn tdk melampirkan alamt domisilj tmpt sya sekarang. Mau buat lgi tp sya bingung tempt untuk uplod alamat domisili gak ada, adanya cma ktp aja. Mohon solusinya

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      ktp dan ket domisili di scan dalam 1 file pdf ka

  19. Giman Avatar
    Giman

    Saya dua kali ditolak dg alasan tidak ada file ktp, saya adalah wp orang pribadi .
    Di tahapan persyaratan utk upload file.hanya ada satu kali upload, padahal yg diminta adalah file ktp dan surt ktrangan usaha.bagaimana ini?karna tidak ada space utk upload file ktp

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      bisa di scan jadi satu file terlebih dahulu, baru di upload

  20. Niki permadi. Avatar
    Niki permadi.

    Ktp saya sragen jawa tengah, tinggal di jakarta, saya daftar dengan Alamat domisili jakarta.
    Trus suruh minta surat keterangan domisili.
    Akan tetapi kog di tolak ya.
    Kalau kita datang langsung ke Kpp kira kira alamat KTP tidak sesuai dengan alamat domisili bisa apa nggak ya…?

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      jika status ktp/pekerjaan sebagai pegawai/karyawan, alamat domisili bisa disamakan dengan alamat KTP, sehingga akan terdaftar di KPP sesuai alamat KTP

  21. Komarudin Avatar
    Komarudin

    Saat isi token.Pada kolom kirim tidak bisa d klik.
    Itu knp y?

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      coba menggunakan aplikasi browser lain

  22. Indra Avatar
    Indra

    Klo mau buat npwp usaha perorangan/ cv bs daftar online juga ga? Apa alamatnya klo bisa. Makasih

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      untuk badan usaha (misal CV) belum bisa

  23. Sari Avatar
    Sari

    Kenapa npwp online saya ditolak dengan alasan saya sudah buat npwp aktih…padahal saya belom pernah membuat npwp

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      coba menghubungi/konsultasi by phone ke kpp sesuai alamat KTP

  24. fitri Avatar
    fitri

    npwp saya sudah disetujui tpi sudah 2 bulan tidak mendapat kiriman kartu fisiknya.. apa bisa ambil ke kpp tanpa mendaftar ulang manual?

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      jika sudah approve npwp dikirim lewat pos, jika blm sampai bisa konfirmasi tlp dl ke kpp terdaftar

    2. Izul Avatar
      Izul

      Saya sudah daftar dan sudah mengirim formulir pendaftaran nya, tetapi saya belum mengisi lampiran berkas scan ktp dan sku nya, kira kira itu bakal di acc atau tidak min?

    3. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      kalau lampiran tidak dikirim, permohonan akan ditolak, tapi kl di tolak bisa mengajukan ulang dari awal

    4. Puspitasari Avatar
      Puspitasari

      Cara kirim manualnya lewat apa kak?

    5. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      lewat Pos

  25. Siti Sarah Avatar
    Siti Sarah

    KPP boleh di ganti gak? soalnya alamat dan lokasi KPP nya sangat jauh di kota lain, mohon solusi

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      KPP terdaftar sesuai dgn alamat KTP, jika alamat KTP nya sudah pindah kota tentu saja bisa melakukan perubahan pindah alamat npwp

  26. Aiaisyah Avatar
    Aiaisyah

    Izin bertanya, untuk pembuatan npwp online seperti ini dikenakan biaya tidak pas dikirim kartu nya, dan nomor yg di email sudah bisa digunakan walau kartu belum ada?

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      Tidak ada biaya, jika sudah d approve dan d email, nomor npwp bisa d gunakan, untuk lebih jelasnya bisa menghubungi kpp terdaftar, terima kasih

  27. Roger Sandiego Avatar
    Roger Sandiego

    terimakasih untuk informasinya

  28. Nurhalizah Siahaan Avatar
    Nurhalizah Siahaan

    Status nwp nya “kirim” berapa lama kira2 saya bisa dapatkan nomor Npwp nya, soalnya saya butuh nomornya dalam waktu dekat.
    Kalau maasalah kartunya tidak apa2 agak lama

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      biasanya satu hari kerja berikutnya

  29. kimpoy Avatar
    kimpoy

    kira” klo KPP yg di jakarta di kirim lewat pos kena biaya ga ?

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      tidak kena

  30. adi Avatar
    adi

    malam mas,
    itu nomor npwpnya sudah bisa bisa di gunakan ya? walaupun kartu npwp belum di kirim ke rumah? nomor npwp yang di email nanti sama yang tertulis di kartu kan ?
    thanks

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      sama dengan yg di kartu

  31. Anonymous Avatar
    Anonymous

    Kalau tidak bisa minta token bagaimana ya? Padahal data sudah berhadil tersimpan, nampu selalu tidak pernah diarahkan secara otomatis pada halaman utama untuk bisa klik minta token?

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      coba pakai browser lain

  32. Van Avatar

    Terima kasih infonya sangat bermanfaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *