Persyaratan aktivasi EFIN Orang Pribadi :
- Scan/Foto Formulir Aktivasi EFIN yang telah ditandatangan (dapat diunduh melalui Formulir EFIN )
- Scan/Foto KTP
- Scan/Foto NPWP
- Swafoto Wajib Pajak dengan KTP dan NPWP
lengkapi pesyaratan yang sesuai dan kirim ke email kpp.”kode kpp”@pajak.go.id
untuk kode kpp bisa dilihat di https://sadarpajak.com/alamatkpp/
contoh : misal KTP dengan alamat depok cimanggis, kode KPP 412, maka alamat email dituju adalah kpp.412@pajak.go.id
Leave a Reply