Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabata
Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan
Besaran Biaya Jabatan
Dasar Hukum PMK 250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009
5% x Penghasilan bruto. dengan nilai Maksimal 500.000/ bulan atau 6.000.000/ Tahun
Besaran Biaya Pensiun
Dasar Hukum PMK 250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009
5% x Penghasilan bruto. dengan nilai Maksimal 200.000/ bulan atau 2.400.000/ Tahun