Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya sendiri tanpa perlu mengubah NIK-nya sebagai NPWP. Ini berarti, istri tersebut tidak perlu menggunakan NIK suami untuk login ke Coretax dan dapat menggunakan NIK nya untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax.
Untuk dapat mengakses Coretax, Wanita kawin (istri) tersebut dapat dilakukan dengan cara:
“Daftar di sini” untuk mengakses menu Pendaftaran, di dalamnya akan diberikan pilihan “Registration Only”/”Hanya Registrasi” (dan bukan Aktivasi NIK), yakni sekedar membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP