Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem DJP Online sebelumnya, di mana akun NPWP Badan dapat digunakan bersama-sama oleh beberapa individu, pada sistem Coretax, setiap akses akan dikaitkan langsung dengan akun Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai perwakilan atau pengurus dari Wajib Pajak Badan.
Perubahan Utama dalam Akses Akun:
Akun Pribadi untuk Akses Wajib Pajak Badan: Setiap individu yang berwenang, seperti pengurus atau kuasa, harus menggunakan akun pribadi mereka untuk mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dalam sistem Coretax. Hal ini berarti NPWP Badan tidak lagi digunakan untuk login langsung.
Person in Charge (PIC): Wajib Pajak Badan memilikki maksimal satu Person in Charge (PIC) Utama yang akan memiliki otoritas untuk memberikan akses kepada individu lain sesuai kebutuhan. Misalnya, PIC Utama dapat memberikan akses kepada staf tertentu untuk melakukan penyusunan draft SPT Masa atau draft pembuatan faktur, atau melakukan penandatangan Bukti potong atau SPT. PIC ini secara default adalah penanggung jawab utama yang terdaftar di DJP Online dan dapat diubah kemudian.
Dalam sistem Coretax, Person in Charge (PIC) berperan sangat krusial sebagai pengelola utama akun Coretax Wajib Pajak, dengan tanggung jawab meliputi:
- Mengelola Hak Akses: Mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait Wajib Pajak dalam sistem Coretax, seperti wakil/pegawai atau konsultan.
- Penandatanganan Dokumen: Dapat menandatangani seluruh dokumen perpajakan, seperti Bukti Potong, Faktur Pajak, SPT dan permohonan administrasi.
- Supervisi Administrasi Perpajakan: Memastikan kepatuhan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, PIC berfungsi sebagai super user yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan akun Coretax, layaknya seorang pengurus dalam konteks Wajib Pajak Badan.
Siapa yang akan menjadi PIC?
Pada tahap awal, orang pribadi yang terdaftar sebagai penanggung jawab dalam data profil DJP Online akan otomatis ditetapkan sebagai PIC dalam Coretax.