Aplikasi DJP Online merupakan layanan pajak secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini dapat diakses melalui alamat https://djponline.pajak.go.id
Menu DJP Online terdiri dari eBilling, eFiling, eForm dan eReporting
1). Pelaporan Pajak secara online (efiling pajak) , setelah kita masuk aplikasi, kita akan menemukan bahwa di dalam aplikasi DJP Online terdapat beberapa layanan yang salah satunya adalah efilling. berikut adalah panduan cara melaporkan pajak (SPT) secara online:
- Pelaporan atau efiling pajak orang pribadi
- Pelaporan atau efiling pajak Badan atau Perusahaan
2). Surat Setoran Elektronik (SSE) 2 atau billing pajak, adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat kode billing pajak, aplikasi ini mirip dengan SSE3 diatas.
Artikel berikut mengulas pembuatan kode billing pajak melalui berbagai aplikasi yang salah satunya adalah SSE2 : cara membuat kode billing untuk membayar pajak
3). Ereporting, aplikasi ini digunakan untuk melakukan pelaporan harta bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty
4). Eform, aplikasi ini pada dasarnya digunakan untuk pelaporan pajak juga, sama dengan efilling, namun dengan cara yang berbeda, yaitu dengan mendownload file, mengisinya kemudian melakukan submit
Pendaftaran atau Registrasi DJP Online
Untuk mendaftar di aplikasi DJP Online, terlebih dahulu Wajib Pajak harus mengajukan permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP Terdaftar atau KPP terdekat, setelah mendapatkan nomor EFIN baru melakukan registrasi melalui web
https://djponline.pajak.go.id
Untuk panduan permohonan EFIN dan Registrasi Aplikasi DJP Online dapat di baca di : Permohonan EFIN dan Registrasi Aplikasi DJP Online