Syarat Dokumen Daftar NPWP Badan atau Perusahaan

·

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP meliputi sesuai Peraturan Pasal 6 PER-38/PJ/2013

1) Badan yang berorientasi pada profit (profit oriented  )

  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi WP badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA; dan

  • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

2) Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented)

  • fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan
  • surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *