Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP meliputi sesuai Peraturan Pasal 6 PER-38/PJ/2013
1) Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Pegawai)
- fotokopi KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia); atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA
2) Orang Pribadi yang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA, dan
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
Leave a Reply