PPh Final atas penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu PP 23 Tahun 2018

·

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas) yang memiliki peredaran bruto tertentu (Peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak) , dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Kriteria Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018

1). Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu

WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Tidak termasuk kategori Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah:

  • Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya;
  • Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

2) Penghasilan Yang dikenakan PPh Final berdasar PP 23 Tahun 2018.
Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, kecuali: (Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018)
a). penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018)

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, / PPAT, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi;
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

b). penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
c). penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d). penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Tarif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018

Besarnya tarif PPh yang bersifat final adalah 0,5% (nol koma lima persen)

Pembayaran dan Kode Setoran

Dalam hal di Setor Sendiri, Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang wajib dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal di Pungut atau Potong, pemungutan/ pemotongan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa dan disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420

Surat Keterangan

Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  • mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  • telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan (kecuali, Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau
    Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.)
  • memenuhi kriteria Subjek Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *