Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

·

Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja

Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai Tetap
Termasuk PNS dan PPPK
PPh 21Selain Masa Pajak Terakhir :
Penghasilan bruto sebulan x TER Bulanan

Masa Pajak Terakhir:
Penghasilan Kena Pajak setahun x tarif PPh pasal 17
Pembayaran Selain Gaji &
Tunjangan bagi PNS

Misal: Honor atas kegiatan (rapat, ekskul,pengawas ujian, uang lembur, uang makan, dll)
PPh 21Penghasilan x Tarif Final PPh Pasal 21
(berdasarkan Golongan/pangkat
Penghasilan bagi Pegawai tidak tetap
Tenaga kerja lepas yang hanya menerima penghasilan apabila ybs bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian pekerjaan
PPh 21Dibayar bulanan:
Penghasilan Bruto Sebulan x TER Bulanan

Tidak dibayar bulanan:
Rp0-2,5 juta per hari: Ph. Bruto x TER Harian

Rp2,5 juta per hari: (Ph. Bruto x 50%) x tarif PPh Pasal 17
Imbalan bagi
Bukan pegawai

Misal: honor tenaga ahli,
narasumber, dan sejenisnya
PPh 21(Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17
Peserta Kegiatan
Pembayaran atas suatu kegiatan tertentu (honor kegiatan, rapat, ekstrakurikuler, pengawas ujian, dll) yang diterima oleh Non PNS
PPh 21Penghasilan Bruto x Tarif PPh Pasal 17
Belanja Barang
Misal: ATK, material, komputer, semua dalam bentuk barang, dll
PPh 22

PPN
Nilai Transaksi x Tarif 1,5%
(pengecualian lihat tabel PPh 22 di bawah)

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12%
(pengecualian lihat tabel PPN di bawah)
*untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12
Belanja Jasa kepada rekanan badan
Jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD/APBDes
PPh 23

PPN
Nilai Transaksi x Tarif 2%
(pengecualian lihat tabel PPh 23 di bawah)

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12%
(pengecualian lihat tabel PPN di bawah)
*untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12
Sewa harta selain tanah bangunan
Misal: Sewa mobil, mesin fotokopi, dll
PPh 23

PPN
Nilai Transaksi x Tarif 2%
(pengecualian lihat tabel PPh 23 di bawah)

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12%
(pengecualian lihat tabel PPN di bawah)
*untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12
Belanja Jasa Konstruksi,
Pengalihan Tanah Bangunan, Sewa Tanah Bangunan
PPh Pasal 4 ayat (2)

PPN
Nilai Transaksi x Tarif PPh Pasal 4(2) Final

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12%
(pengecualian lihat tabel PPN di bawah)
*untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12
Belanja kepada Rekanan
UMKM
(Peredaran Bruto Tertentu)
PPh Pasal 4 ayat (2)Nilai Transaksi x Tarif PPh Pasal 4(2) Final
Jasa KateringPPh 21 (Jika Lawan OP)

PPh 23 (Jika lawan Badan)
(Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17

Nilai Transaksi x Tarif 2%
(pengecualian lihat tabel PPh 23 di bawah)

Tabel Tarif Pemotongan terkait Belanja atau Transaksi Instansi Pemerintah