NPWP memiliki fungsi sebagai berikut:
- Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
- Sebagai identitas Wajib Pajak;
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
- Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya paspor, kredit bank dan lelang, persyaratan pegawai bagi beberapa perusahaan
Sedangkan manfaat yang didapatkan dari kepemilikan NPWP diantaranya:
- Terhindar dari sanksi hukum dengan telah memenuhi kewajibannya (ber-NPWP), karena bagi yang tidak melaksanakan ketentuan UU KUP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39.
- Terhindar dari kenaikan tarif sebesar 20% untuk pemotongan PPh Pasal 21, karena Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 , PPh Pasal 23 , kenaikan tarif yang berlaku adalah 100%.
Leave a Reply